Nomer Kontak Hp Tsel Pengacara Balikpapan Samarinda

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini


Follow Facebook Pengacara Balikpapan Samarinda

Upaya hukum oleh pengacara balikpapan IG "pengacara.balikpapan" Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda



Tidak puas !!!!
Tidak adil !!!!!
Tidak memenuhi rasa keadilan!!!!
Kita banding
Itu adalah beberapa kalimat yang terlontar sesaat setelah hakim membacakan putusan atas suatu perkara yang diperiksanya, dalam perjalanan kami mengawal klien sebagai Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda

Adalah hal yang wajar apabila ekpektasiTahunkeinginan kita akan suatu hasil berbeda dengan kenyataan yang terjadi pastilah kita kecewa, terluka, tidak puas dan merasa tidak adil.

Inilah dunia sebenarnya, namu setiap persoalan pasti telah disiapkan solusinya oleh Sang Maha Kuasa atas segala sesuatu, karenanya janganlah khawatir tetaplah optimis.

Ada banyak jalan menuju ROMA itu benar adanya. Demikian juga ada banyak jalan yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan suatu perkara.
Yang penting komunikasi, fokus dan optimis hasi akhir adalah mutlak kuasa Yang Maha Kuasa karenanya kita hanya bisa memberikan upaya dan kerja pintar terbaik kita.

Kata pepatah “kerjakeras tidak pernah menghianati hasil.

Hal inipun berlaku  apabila dalam berperkara telah diputuskan oleh hakim tentang perkara yang diperiksanya dan para pihak merasa tidak puas terhadap putusan hakim, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum, sebagai mana tersebut dibawah ini berbagai upaya hukum tersebut, yakni:

Upaya hukum dibedakan antara upaya hukum terhadap upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

1. Upaya hukum biasa
Merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap.

Upaya ini mencakup:
a. PerlawananTahunverzet
Suatu upaya hukum terhadap putusan di luar hadirnya tergugat (putusan verstek).
Dasar hukum verzet
Dapat dilihat di dalam pasal 129 HIR.
Verzet dapat dilakukan dalam tempoTahuntenggang waktu 14 hari (termasuk hari libur) setelah putusan putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada tergugat karena tergugat tidak hadir.
Syarat verzet adalah (pasal 129 ayat (1) HIR):
1. keluarnya putusan verstek
2. jangka waktu untuk mengajukan perlawanan adalah tidak boleh lewat dari 14 hari dan jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari; dan
3. verzet dimasukan dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana penggugat mengajukan gugatannya.

b. Banding
Adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan Undang-Undang No 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan.

Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 Undang-Undang  No 20 Tahun 1947 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan Undang-Undang No 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan).

Urutan banding menurut pasal 21 Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman  jo. pasal 9 UNDANG-UNDANG No 20 Tahun  1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan  mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:
1. ada pernyataan ingin banding
2. panitera membuat akta banding
3. dicatat dalam register induk perkara
4. pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.
5. pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.

C. Kasasi

Menurut  pasal  29 dan 30 UNDANG-UNDANG No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung  jo. UNDANG-UNDANG No 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir.

Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi adalah putusan banding. Alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi yang ditentukan dalam pasal 30 UNDANG-UNDANG No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. UNDANG-UNDANG No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 adalah:
1. tidak berwenang (baik kewenangan absolut maupun relatif) untuk melampaui batas wewenang;
2. salah menerapkanTahunmelanggar hukum yang berlaku;
3. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan
Pada dasarnya menangguhkan eksekusi. Dengan pengecualian yaitu apabila putusan tersebut telah dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitboverbaar bij voorraad dalam pasal 180 ayat (1) HIR jadi meskipun dilakukan upaya hukum, tetap saja eksekusi berjalan terus.

2. Upaya hukum luar biasa

Dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan eksekusi. Mencakup:
a. Peninjauan kembali (request civil)
b. Perlawanan pihak ketiga (denderverzet) terhadap sita eksekutorial

Peninjauan Kembali (request Civil)
Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang, terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan. [pasal 66-77 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1985 tentang kekuasaan kehakiman jo. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]
Alasan-alasan peninjauan kembali menurut pasal 67 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, yaitu:

a. ada novum atau bukti baru yang diketahui setelah perkaranya diputus yang didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana yang dinyatakan palsu;

b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut lebih daripada yang dituntut;

d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

e. apabila dalam satu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim/suatu kekeliruan yang nyata.

Tenggang waktu pengajuan 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (pasal 69 UNDANG-UNDANG 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung). Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir (pasal 70 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agug).

Denderverzet
Terjadi apabila dalam suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Dasar hukumnya adalah 378-384 Rv dan pasal 195 (6) HIR.

Dikatakan sebagai upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat pihak yang berperkara saja (pihak penggugat dan tergugat) dan tidak mengikat pihak ketiga (tapi dalam hal ini, hasil putusan akan mengikat orang lain/pihak ketiga, oleh sebab itu dikatakan luar biasa).

Denderverzet diajukan ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama.

Nah setelah menyimak beberapa pemaparan diatas kira-kira adakah yang masih menjadi ganjalan dihati jika ada ketidak puasan yang terjadi.

Silahkan jika masih ada yang ingin didiskusikan bisa comment  dikiriman ini atau bisa juga melalui wa/telp 08123453855 atau bisa juga kepoin IG pengacara.balikpapan.


Ingin konsultasi atau sekedar bertanya seputaran hukum boleh ya silahkan kontak nomer dan alamat diatas.

Subscribe to receive free email updates:

6 Responses to "Upaya hukum oleh pengacara balikpapan IG "pengacara.balikpapan" Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda"

  1. informasinya cukup membantu thank pengacara balikpapan, next boleh dibuat artikel-artikel yang sering terjadi dilapangan bagi pengacara balikpapan

    BalasHapus
  2. pengacara balikpapan terima kasih materinya boleh share ya?

    BalasHapus
  3. siip materinya pengacara balikpapan

    BalasHapus
  4. Best No Deposit Bonus Codes in India - Herzamanindir.com
    5 steps1.Visit the herzamanindir official nba매니아 website kadangpintar of No Deposit India.
    Benefits of using a no deposit https://deccasino.com/review/merit-casino/ bonus.
    Benefits of using a no deposit bonus.
    Benefits of using https://septcasino.com/review/merit-casino/ a no deposit bonus.
    Online Sincere Accessory domain www.online-bookmakers.info

    BalasHapus

Silahkan Hubungi Pengacara Balikpapan Samarinda dengan klik gambar ini

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini

pasal hukum ite oleh Pengacara Balikpapan Samarinda hp/wa tsel 0812345 3855

pasal hukum ite oleh Pengacara Balikpapan Samarinda hp/wa tsel 0812345 3855 Pengacara Perceraian Perdata Pidana Balikpapan Samarinda membaha...